Halo teman-teman! pasti dari kalian banyak yang penasaran kan sama IKAHIMKI, nah dalam IKAHIMKI sendiri ada beberapa istilah yang harus teman-teman tahu nih. apa aja sih? yuk kita lihat penjelasan singkat di bawah ini.

MUSWIL

Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum representatif untuk dapat mengevaluasi kinerja BAPEWIL IKAHIMKI dan juga menjadi wadah penting bagi kita untuk bersama sama saling mengintrospeksi diri dalam memberikan sumbangsih demi kemajuan organisasi di masa depan. Rangkaian acara muswil yaitu laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja BAPEWIL IKAHIMKI, pembahasan rancangan peraturan organisasi, pemilihan koordinator wilayah dan serah terima jabatan dari coordinator wilayah sebelumnya kepada coordinator wilayah terpilih. Lebih gampangnya musyawarah wilayah (muswil) ini seperti musyawarah anggota (musang) yang ada di HMK UB.

BAPEWIL

Badan Pengurus Wilayah (Bapewil) merupakan badan koordinasi ditingkat wilayahnya yang terdiri dari Koordinator Wilayah dan staf Koordinator Wilayah, dengan masa jabatan Bapewil 2 tahun terhitung sejak ditetapkan.

Staf Koordinator Wilayah terdiri dari staf  kesekretariatan dan perbendaharaan, bidang pengkajian kebijakan publik dan pengembangan organisasi, bidang pengembangan aspek kimia kependidikan dan kimia non kependidikan, serta staf lainnya jika diperlukan. Dalam mekanisme kerja wilayah ditentukan oleh Badan Pengurus Wilayah.

MUNAS IKAHIMKI

Musyawarah nasional Ikahimki merupakan suatu forum yang digunakan untuk memaparkan Laporan Pertanggung Jawaban kepengurusan sebelumnya dari Badan Pengurus Pusat Ikahimki yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi untuk membentuk struktur kepengurusan Ikahimki yang baru serta untuk merumuskan gerak langkah Ikahimki selama 2 tahun ke depan. Musyawarah nasional merupakan permusyawaratan tertinggi dan pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di dalam Ikahimki yang dilaksanakan dua tahun sekali,.Pada umumnya musyawarah nasional ikahimki diawali dengan seminar nasional yang kemudian dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban kepengurusan Badan Pengurus Pusat kemudian dilanjutkan lagi dengan sidang pleno untuk memilih kandidat sekretaris jendral.

BADAN PENGURUS PUSAT

Merupakan badan  koordinasi pelaksana hasil ketetapan Musyawarah Nasional dan Rakernas yang terdiri dari Sekretaris Jenderal dan staf sekretaris jendral dimana staf sekretaris jendral terdiri dari wasekjend, staf kesekretariatan dan kebendaharaan, bidang pengkajian kebijakan publik dan pengembangan organisasi, bidang pengembangan aspek kimia kependidikan dan kimia non kependidikan, serta staf lainnya jika diperlukan yang akan menjabat selama 2 tahun semenjak tanggal ditetapkan. BPP juga memiliki beberapa biro yang ada terdiri dari biro humas, biro media informasi, biro litbang, serta bisnis dan kemitraan dan juga beberapa departemen seperti kimia lingkungan, ristek-PI, PPSDM, energi, dan sosmapro.

 

Leave a Reply